"Kalau dicabut saya sih bagaimana ya, karena saya tahu Yuni bukan melakukan fitnah atau apa," ujar Raffi saat ditemui di studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2010).
Menurut Raffi, apa dilakukan Yuni saat itu tidak sesuai dengan dengan yang dituduhkan Ata. Personel BBB itu mengungkapkan kalau kakak Krisdayanti itu hanya menyampaikan apa yang sudah dikatakan Raul Lemos, suami Ata sekaligus kekasih Krisdayanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan, Yuni dilaporkan Ata Lemos, Rabu ( 14/4/2010) silam, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Yuni dilaporkan dengan tiga pasal KUHP sekaligus yaitu dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
Pada 12 Juli lalu, Ata mencabut laporan itu dengan alasan agar KD yang berciuman dengan Raul bisa bebas memberi tontonan kepada publik. Menurut Ata, aksi ciuman KD dan Raul itu didukung oleh keluarga Krisdayanti. Dua alasan itu lah yang akhirnya membuat Ata memutuskan mencabut laporannya.
(hkm/hkm)











































