Hal tersebut dikatakan Ilham saat bertemu dengan Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsudin di kantor PP Muhammadyah, di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2010). Dalam pertemuannya, Ilham juga mengajak pengurus PWI Mara Sakti Siregar untuk membicarakan isu pelarangan infotainment.
Din sebelumnya telah mengklarifikasi berita infotainment haram. Ditegaskan Din, MUI tidak pernah mengharamkan infotainment. Yang diharamkan adalah berita gibah, fitnah dan yang membuka aib orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau demi kepentingan umum, dalam artian untuk menegakkan hukum atau proses hukum itu tidak masalah. Misalnya, kasusnya Luna dan Ariel, kita memang memberitakan aib mereka, tapi di sisi lain akibat pemberitaan kita, perbuatan mereka diproses secara hukum,"Β lanjut Ilham.
Sebagai salah seorang penggagas jurnalisme infotainment, Ilham berjanji memperbaiki pemberitaan di infotainment. Ia akan mengurangi berita-berita yang sifatnya gosip dan fitnah.
"Tapi kita juga akan memperbaiki konten berita yang sifatnya gosip atau fitnah. Karena kita sesuai dengan undang-undang pers dan kaidah-kaidah dalam jurnalistik. Kita juga menegakkan itu," jelas pemilik Rumah Produksi Bintang Grup itu.
(ebi/iy)