Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsudin di kantor PP Muhammadyah, di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2010). Din juga menerima para petinggi infotainment, Ilham Bintang dan pengurus PWI Mara Sakti Siregar di kantornya.
"Saya selaku Wakil Ketua Umum MUI menegaskan tidak ada pengharaman untuk infotainment, yang ada adalah konten berita atau materi berita yang sifatnya fitnah atau sesuatu yang sifatnya membuka aib orang lain. Dengan artian itu ada fakta, tapi kalau diberitakan akan membuat perasaan tidak enak atau menyakitkan kepada yang diberitakan atau keluarganya. Kita larang itu, itu namanya gibah," tegas Din.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, Din mengimbau kepada para wartawan infotainment jangan panik. "Kita harapkan media infotainment dan para pekerjanya tidak perlu khawatir dalam bekerja. Selama tidak memberitakan yang saya sebut itu, ya tidak haram," pungkas Din.
(ebi/iy)











































