Pengacara Sammy, Djonggi Simorangkir dan Ida Simanjuntak, yang mengurusi pemindahan kliennya mengaku menemui hambatan dalam hal birokrasi. Katanya mereka belum berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hari ini JPU telah datang sama-sama bersama penasihat hukum Sammy untuk pemindahan beliau dari Rutan Salemba menuju ke Pusat Rehabilitasi Lido yang ada di Sukabumi. Namun menurut BNN kami harus berkoordinasi dengan BNN karena itu milik BNN," jelas Djonggi saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan batal tapi yang jelas prosedur administrasi harus jalan. Kemungkinan hari ini nanti dari BNN sendiri yang menentukan mereka sudah siap atau belum menerima Sammy di Lido, yang penting jaksa sudah menyerahkan surat-surat yang sudah disarankan hakim," jelas Djonggi.
Pengacara Sammy lainnya, Ida Simanjuntak, menegaskan Sammy diusahakan akan pindah meski pada malam hari. "Sampai malam pun ada kemungkinan untuk pindah," tandas Ida.
(ebi/iy)











































