Pihak kejaksaan akan melihat kembali bukti-bukti yang menyebabkan Luna dinyatakan sebagai tersangka. Hal itu dikatakan Direktur I Kamtranas Bareskrim Brigjen Saud Usman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2010).
"Sudah kemarin dua-duanya (Luna dan Cut Tari)," jelas Saud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berarti ketiga tersangka kasus video porno, Luna, Ariel, dan Tari sudah selesai disidik oleh kepolisian. Pihak kejaksaan tinggal memeriksa layak atau tidaknya mereka disidangkan.
"Tinggal menunggu hasil di kejaksaan dinyatakan lengkap atau tidak," tandas Saud.
(ebi/iy)











































