Namun pihak kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang, menyambut baik Ata mencabut laporannya. "Wah kita belum dengar, baru dengar ini. Tapi yah kita sambut baik saja," jelas Minola saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (3/8/2010).
Hingga saat ini Minola mengaku belum berkomunikasi lagi dengan kliennya. Terakhir komunikasi, lanjut Minola, kekasih Raffi Ahmad itu mengeluh soal proses hukum pelaporan Ata yang lambat ditangani pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan, Yuni dilaporkan Ata Lemos, Rabu ( 14/4/2010) silam, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Yuni dilaporkan dengan tiga pasal KUHP sekaligus yaitu dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
(ebi/iy)