Informasi mengenai dicabutnya laporan terhadap Yuni Shara itu disampaikan kantor kuasa hukum Ata, Hotman Paris & Partners, melalui fax yang dikirimkannya kepada detikhot, Selasa (2/8/2010). Fax tersebut berisi foto kopi surat Ata kepada pihak kepolisian.
"Dengan ini saya menyatakan mencabut laporan polisi No. Pol.: LP/1205/IV/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 April 2010," begitu kutipan surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, menurut Ata, aksi ciuman KD dan Raul itu didukung oleh keluarga Krisdayanti. Dua alasan itu lah yang akhirnya membuat Ata memutuskan mencabut laporannya.
"Saya merasa tidak ada gunanya lagi memperjuangkan dan mempertahankan laki-laki yang tidak menjaga harga dirinya dan oleh karenanya saya mencabut laporan polisi tersebut agar Yuni Shara, Krisdayanti (KD) dan keluarganya dapat bebas sesuka hati memberi tontonan kepada publik," sindirnya.
(eny/eny)











































