Hal itu dikatakan pengacara Adjie, Edy Sarwono, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (2/8/20100). Paman Ivan Gunawan itu akan mengajukan penangguhan penahanan kembali pada saat persidangannya digelar.
"Kita akan mengajukan kembali. Karena itu kan hak dari seorang tersangka," kata Edy
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan, Adjie diduga menggelapkan uang hasil penjualan berlian sahabatnya, Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin senilai Rp 3,1 miliar. Berlian tersebut dititipkan untuk dijual. Namun, setelah berlian terjual, Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya. Adjie dilaporkan oleh Mervin pada tahun 2008 lalu.
Adjie telah ditahan di Rutan Cipinang sejak 15 Juli lalu. Menurut Kejaksaan Negeri Jaksel yang melakukan penahanan, Adjie dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi pemeriksaan.
(ebi/iy)











































