Ata datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2010) sekitar pukul 11.40 WIB. Ata yang mengenakan baju merah dan rok jeans itu mengaku ingin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pelaporannya kepada Yuni.
"Masih kasus yang kemarin sama Yuni," kata Ata saat baru datang ke Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan, Yuni dilaporkan Ata Lemos, Rabu ( 14/4/2010) silam, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Yuni dilaporkan dengan tiga pasal KUHP sekaligus yaitu dugaan pencemaran nama baik (pasal 310), memfitnah (pasal 311), dan penggelapan asal usul warga (pasal 277).
(ebi/eny)











































