Dalam kasus video pornonya bersama Luna dan Cut Tari, Ariel dijerat dengan 2 pasal. Di antaranya pasal 282 KUHP tentang tindak asusila dan undang-undang pornografi.
"Sebenarnya semuanya (Ariel, Luna, dan Cut Tari) bisa bebas kalau mengaku. Sayangnya kan yang dua itu (Ariel-Luna) tidak mengaku," jelas kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris saat dihubungi detikhot via ponselnya, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus ngaku dulu. Karena ini masalahnya serius. Kalau Tari itu jelas korban, kan dia nggak tahu apa-apa. Nggak tahu direkam," jelas Hotman.
(ebi/ebi)











































