"Berkas diterima tanggal 23 Juli 2010. Setelah diteliti selama tujuh hari, Kejagung menentukan sikap bahwa berkas itu belum lengkap, masih P18," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Selanjutnya, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi. "Berkas perkara tersebut akan dkembalikan ke penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi dengan formulir P19," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan diberi waktu selama satu minggu untuk menentukan petunjuk untuk diserahkan ke Kepolisian," ucap mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Ariel disangka melanggar pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
(nvc/hkm)











































