"(Berkas Adjie) Sudah dilimpahkan kemarin, Rabu (28/7), ke PN Jaksel," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada detikhot, Kamis (29/7/2010).
Hingga saat ini, Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Kejaksaan akan diwakili jaksa Deby dan Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Yusuf, Adjie didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, paman Ivan Gunawan itu diduga menerima titipan berlian dari Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin senilai Rp 3,1 miliar. Berlian tersebut dititipkan untuk dijual. Namun, setelah berlian terjual, Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya. Adjie dilaporkan oleh Mervin sejak tahun 2008 lalu.
Adjie telah ditahan di Rutan Cipinang sejak 15 Juli lalu. Menurut Kejaksaan Negeri Jaksel yang melakukan penahanan, Adjie dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi pemeriksaan.
(nvc/ebi)











































