Adjie Notonegoro Segera Disidangkan

Adjie Notonegoro Segera Disidangkan

- detikHot
Kamis, 29 Jul 2010 08:38 WIB
Adjie Notonegoro Segera Disidangkan
Jakarta - Perkara penggelapan uang yang menimpa desainer ternama Adjie Notonegoro segera bergulir ke meja hujau. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas Adjie Notonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Berkas Adjie) Sudah dilimpahkan kemarin, Rabu (28/7), ke PN Jaksel," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada detikhot, Kamis (29/7/2010).

Hingga saat ini, Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Kejaksaan akan diwakili jaksa Deby dan Arya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidang," tuturnya.

Dikatakan Yusuf, Adjie didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, paman Ivan Gunawan itu diduga menerima titipan berlian dari Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin senilai Rp 3,1 miliar. Berlian tersebut dititipkan untuk dijual. Namun, setelah berlian terjual, Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya. Adjie dilaporkan oleh Mervin sejak tahun 2008 lalu.

Adjie telah ditahan di Rutan Cipinang sejak 15 Juli lalu. Menurut Kejaksaan Negeri Jaksel yang melakukan penahanan, Adjie dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi pemeriksaan.

(nvc/ebi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads