"SP3 pasti kita tolak, karena berkasnya dalam waktu ini akan dilimpahkan kejaksaan," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di kantornya di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Menurut Marwoto, langkah Tari meminta SP3 itu sebenarnya hanya trik Hotman saja. "Dia akan membuat kliennya tenang dan enak aja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada UU, kita yakin bisa dikenakan ke CT," tandasnya.
(eny/eny)











































