"Sekarang tinggal menunggu persidangannya saja, mungkin dua minggu setelah hari ini akan digelar persidangannya," jelas pengacara Jane, Mohammad Burhanuddin, saat ditemui di Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010).
Sekadar mengingatkan, Jane pernah berseteru dengan supir mantan suaminya, Alam. Gara-garanya si supir mencoba merebut Zarno, putra Jane dengan mantan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pengeroyokan itu Jane melaporkan Alam ke Polres Jakarta Selatan. Rupanya Alam pun melakoni hal yang sama. Ia mengaku mendapatkan pemukulan dari Jane dan melapor ke Polda Metro Jaya.
Akibat laporan Alam itu lah Jane kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dirasa pihak Jane ada kejanggalan.
Kejanggalan tersebut di antaranya, Alam sebenarnya sudah ditahan selama seminggu oleh Polres Jakarta Selatan. Namun karena ada seseorang yang memberikan jaminan, supir tersebut bisa bebas.
"Ada proses yang salah. Pelakunya sudah ditahan selama seminggu, tapi kok justru dia (Alam) yang ditindaklanjuti polisi. Dia (Jane) yang melaporkan dulu, tapi kok berkasnya belum dilanjutkan polisi," urai Mohammad Burhanuddin.
(eny/eny)











































