"Aturan hukum yang berlaku SP3 itu kan bisa kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup. (Kasus Cut Tari) Ini kan ada bukti permulaan yang cukup," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi saat ditemui di Hotel Le Meredien, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (27/7/2010).
Meski begitu, menurut Ito, Mabes Polri tidak akan menghalangi niat Tari yang akan mengajukan permohonan agar kasusnya dihentikan penyidikannya. "Boleh-boleh saja. Tapi tetap harus melihat aturan yang ada," ujarnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal SP3, rencananya Rabu (28/7/2010) esok, Tari dan kuasa hukumnya Hotman Paris akan mendatangi Mabes. Mantan presenter 'Insert' itu akan meminta kasusnya dihentikan penyidikannya karena dia bukanlah model video porno.
(eny/eny)











































