"Setelah kami lakukan pengecekan database mahasiswa, ketiga nama yang dimaksud yaitu DP, RF dan AE memang tercatat sebagai mahasiswa Unpad," ujar Weny dihubungi detikbandung via telepon selularnya, Senin (26/7/2010).
Weny menuturkan, ketiga mahasiswa tersebut memang telah diperiksa oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/7/2010). Ia meluruskan, DP, RF dan AE tidak ditangkap, tetapi dimintai keterangan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Weny menjelaskan, Unpad sebagai institusi perguruan tinggi belum terpikir untuk memberikan sanksi pada ketiga mahasiswanya terkait dugaan keterlibatan kasus video porno Ariel. Menurut Wenny, keterlibatan ketiganya sudah diluar wilayah Unpad.
"Tidak ada langkah khusus untuk ketiganya. Belum terpikir untuk memberi sanksi akademis, karena ini tak ada hubungannya. Kita menerapkan azas praduga tak bersalah. Pemeriksaan mereka di Mabes Polri kan baru dugaan saja kalau mereka terlibat, belum ada bukti-bukti," kata Weny.
Jika dalam proses hukum yang sedang berjalan ini kemudian ketiganya menjadi tersangka, Unpad tak akan menjatuhkan sanksi akademis. Ia menerangkan, keterlibatan kasus hukum oleh setiap mahasiswa yang tak ada hubungannya dengan institusi, menjadi tanggung jawab pribadi. Hal ini, kata Wenny, berlaku untuk semua kasus hukum yang membelit mahasiswa.
Namun jika kedepannya ketiga mahasiswa tersebut membutuhkan bantuan hukum dari Unpad, Weny menyatakan siap memberikannya.
"Ini adalah tanggung jawab pribadi mahasiswa yang terlibat kasus hukum. Tapi kalau dibutuhkan, Unpad punya biro bantuan hukum. Jika mau, mereka bisa meminta pendampingan hukum pada kami," sebutnya.
Dalam berita sebelumnya, Kapolres Sumedang AKBP Nurullah mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut ditangkap pada Jumat (23/7/2010) malam, di tempat kos di kawasan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ketiganya mengaku sebagai pengedit dan penyebar video Ariel ke internet.
(tya/eny)











































