"Pada saat ditemukan, (shabu) pada mobil, bukan melekat pada badan. Dan mobil itu milik saudara RP (Revaldo Permana). Untuk sementara hasil penyelidikan bukan barang RP," ujar Wakapolres AKBP Aan Suhanan, ditemui di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/7/2010).
Revaldo ditangkap bersama kedua temannya ketika sedang berkendara di kawasan Jakarta Barat. Revaldo saat itu menyetir kendaraan Suzuki Vitara. Polisi menyebut bahwa barang bukti terbesar adalah shabu seberat 50 gram. Namun setelah ditimbang, total ada 62 gram dan bukan dimiliki Revaldo melainkan MY, sahabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun (untuk Aldo)," jelas Aan.
(yla/yla)











































