Atas nama pribadi, pria bernama Yaser Arafat melaporkan tindakan KD tersebut ke Polda Metro Jaya. Pengacara yang juga anggota LSM Hajar Indonesia itu merujuk pada pasal kesusilaan dan pornoaksi. Nantinya polisi yang akan menerapkan pasal mana yang cocok dengan laporan Yaser.
"Tindakan ciuman KD-Raul ada tindakan kesusilaan, karena sudah jelas mempertontonkan adegan ciuman. Kita sebagai bangsa timur seharusnya tidak demikian," ujar Yaser ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan sebagai ancaman buat KD, kita hanya ingin dia mengerti bahwa tindakan itu jangan dilakukan, bahwa tindakan itu ada unsur pidananya. Dia harus sadar efeknya seperti apa, karena dia public figure," tutur Yaser. (yla/eny)











































