"Dia tidak bersalah, ngapain diadili. Dia hanya korban keisengan laki-laki. Penderitaan dia sudah sangat besar, kok sampai diadili," urai Hotman saat ditemui di kantornya di Gedung Summitmas, Jl Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2010).
Dalam kasus video porno, Tari dijerat polisi dengan pasal 282 dan 5 KUHP. Ia dituduh ikut menyebarkan video porno dan menyetujui sebagai bintang video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang suka memakai cincin berlian itu berharap polisi bisa menghentikan penyidikan pada kliennya atau SP3. Apalagi Tari sudah sudah mengakui perbutannya.
"Mengakui kesalahan jauh lebih berat daripada melakukan kesalahan," tandas Hotman.
(eny/eny)











































