"Belum nih. Itu kan sebenarnya tinggal nunggu keputusan dari Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum). Sampai saat ini belum ada keputusan," jelas kuasa hukum Adjie, Edy Sarwono saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (20/7/2010).
Edy pun tak tahu pasti apakah surat penangguhan penahanan Adjie bisa dikeluarkan hari ini atau tidak. Katanya, masih ada yang harus diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal apa yang membuat penangguhan paman Ivan Gunawan itu belum disetujui?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (19/7/2010) lalu, Adjie sebenarnya sudah berharap bisa bebas sementara. Namun keinginannya itu gagal karena kepala kejaksaan tidak ada di tempat sehingga tak bisa menandatangani surat penangguhan penahanannya.
(eny/eny)











































