Pihak Mabes Polri hingga saat ini belum menerima surat penahanan RJ. Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat dihubungi wartawan via telepon genggamnya, Senin (19/7/2010).
"Belum (ditahan) karena kita belum terima surat penahanan. Kita masih tunggu dia. Dia masih calon tersangka. Dia tetap menjalani penyidikan," kata Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ditahan, dari Bandung dioper ke Mabes Polri agar mempermudah penyidikan," jelasnya. Diskusi lebih lanjut mengenai si pelaku pencuri video Ariel klik disini.
Seperti diketahui dalam berita sebelumnya, Redjoy merupakan seorang editor musik Peterpan. Produser Peterpan, Capung, menyatakan Redjoy juga kerap menjadi editor musik band-band Indonesia lainnya.
(ebi/iy)











































