"Kalau diamankan itu, waktu kita cuma 1 X 24 jam. Kalau ditahan kita punya kewenangan 20 hari," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di kantornya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Ditambahkan Marwoto, jika Luna ditahan artinya aktris 26 tahun itu akan ditaruh di ruang tahanan. Namun, karena Luna hanya diamankan, ia masih berpeluang untuk pulang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwoto pun membantah kalau Luna dikatakan dijemput paksa pada Rabu (14/7/2010) malam. Menurutnya, kekasih Ariel itu datang bersama pengacaranya, OC Kaligis.
"Kan dia ada pengacaranya. Kita tinggal ngomong ke pengacaranya, Pak OC silakan tim sampeyan kemari. Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan dan sebagainya," ujar Marwoto menirukan ucapan timnya pada OC Kaligis.
Meski hanya diamankan, Luna ternyata tetap berpeluang untuk ditahan. "Kemungkinan itu pasti ada," tukas Marwoto.
Saat ini, Luna yang diamankan Mabes Polri, dibawa ke tahanan khusus untuk para tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Ia tiba di Gedung Narkoba Polda Metro sekitar pukul 14.40 WIB, diantar oleh sejumlah penyidik.
(eny/eny)











































