Hal tersebut dikatakan Kabidpenum Kombes Pol Marwoto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Rabu (14/7/2010). Jika berkas penyidikan sudah selesai, lajutnya, Mabes Polri akan melimpahkan Ariel ke Kejaksaan Agung pekan depan.
"Belum... belum. Minggu ini kita harapkan selesai. Jadi minggu depan kita bisa kirim (ke Kejaksaan)," kata Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebar belum semua lah. Masih harus disidik," jelas Marwoto. Lebih lanjut diskusi soal sidang Ariel klik disini.
(ebi/iy)











































