Hal tersebut dinyatakan oleh pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (13/7/2010). Menurutnya, bisa ada dua kemungkinan yang terjadi dengan adanya pengakuan tersebut.
"Bisa aja meringankan, tapi bisa juga tidak berpengaruh. Tergantung pengadilan nanti," ujar dosen UI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak mereka. Akan diselesaikan di pengadilan. Kalau bukti mencukupi, pasti ada keputusannya," tandasnya.
Tari bersama Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno Ariel. Keduanya dijerat pasal 282 dan 5 KUHP, serta UU Pornografi.
(ebi/eny)











































