Senin (12/6/2010) ini Tari menjalani Berita Acara Pemeriksaan di Mabes Polri. Usai memberikan BAP, Tari ditemani suaminya, Johannes Yusuf Subrata dan kuasa hukumnnya, Hotman Paris, menggelar jumpa pers di Pizza Hut, SCBD, Jl Jend Sudirman, Jakarta.
Dalam BAP nya, mantan presenter 'Insert' itu memberikan pengakuan kalau dialah perempuan dalam video tersebut. Ia mengubah BAP yang sebelumnya sudah ia buat sebelum didampingi Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya mengakui video tersebut, di BAP nya, Tari juga menceritakan kalau dia tidak pernah setuju dengan adanya rekaman video porno itu. "Memang Ariel sempat pegang HP, tapi kalian lihat sendiri kan ditolak sama dia (Tari)," jelas Hotman.
Ditambahkan pengacara yang gemar memakai cincin berlian itu, kliennya pun tidak pernah melihat video tersebut. Ia juga tak tahu-menahu mengenai peredaran video itu.
"Sekali lagi saya tegaskan Cut Tari tidak pernah komunukasi lagi dengan Ariel. Dia kenal antara 2005-2006. Jadi UU Pornografi belum berlaku," urai Hotman.
Sekadar mengingatkan Tari ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar UU Pornografi. Ia juga dikenakan pasal 282 dan 5 KUHP.
(eny/eny)











































