"Ya mungkin, ini kan permohonan. Namanya juga permohonan bisa diterima atau ditolak. Jadi nggak boleh marah kalau ditolak oleh polisi. Pengajuan permohonan kewajiban bagi pengacara karena ia akan membela mati-matian kliennya. Kalau nggak diterima nggak usah sakit hati," kata Kabid Penum Mabes Polri, Kombespol Marwoto saat ditemui di kantornya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2010).
Kalaupun pengajuan penahanan Ariel ditolak, menurut Marwoto, Ariel tidak sepenuhnya bernasib sial. Ada juga keuntungannya, yaitu pemotongan masa penahanan kekasih Luna Maya itu akan cukup banyak jika dirinya divonis pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Marwoto, pihak Mabes Polri selama ini tidak mengistimewakan Ariel. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu diperlakukan sama di dalam penjara seperti tahanan lain.
"Saya rasa tidak ada keistimewaan untuk Ariel, sama semua. Ariel sehat-sehat aja. Dia baik-baik saja," ujarnya.
(ebi/eny)











































