"Itu tergantung hakim," ujar Direktur I Kamtranas Bareskrim Brigjen Pol Saud Usman Nasution saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (12/7/2010).
Menurut Saud, hakim lah yang nanti akan menentukan tingkat hukuman seseorang. Penyidik hanya bertugas mengumpulkan bukti dan keterangan untuk diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jenderal bintang satu ini, pengakuan Tari memudahkan polisi menyidiki kasus. Bahkan akibat pengakuan mantan presenter 'Insert' itu, Ariel bisa dikenai hukuman lebih berat.
"Cut Tari juga bisa jadi saksi yang memberatkan Ariel," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka kasus beredarnya video porno. Keduanya dijerat pasal UU Pornografi, Pasal 282 jo 55 KUHP, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
(ape/yla)











































