Polisi Perpanjang Masa Tahanan Ariel

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Ariel

- detikHot
Senin, 12 Jul 2010 08:32 WIB
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Ariel
Jakarta - Ariel yang saat ini sudah 20 hari menjadi penghuni tahanan Mabes Polri, tidak bisa bebas sementara. Polisi pun memperpanjang masa penahanan eks vokalis band Peterpan itu.

"Dari kemarin sudah pasti diperpanjang masa tahanannya," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombespol Marwoto saat dihubungi lewat telepon, Senin (12/7/2010).

Terkait kasus yang sama, artis Cut Tari dan Luna Maya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena dinilai kooperatif, dua artis tersebut tidak akan ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama kali video tersebut pun sudah ditahan. Kini polisi sedang memburu sosok pemberi video tersebut ke K.

(hkm/hkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads