Kejagung Sudah Terima SPDP Ariel

Kejagung Sudah Terima SPDP Ariel

- detikHot
Jumat, 09 Jul 2010 16:25 WIB
Kejagung Sudah Terima SPDP Ariel
Jakarta - Mabes Polri sudah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka  kasus video porno. Kejaksaan Agung pun mengakui sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) dari Mabes Polri.

"Sudah ada, tapi hanya atas nama Ariel saja," kata Jampidum Hamzah Tadja usai salat di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7/2010).

Ariel ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri 22 Juni lalu. Saat itu juga Ariel langsung ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal pengunggah pertama video porno Ariel yang diduga berinisial K, Kejagung hingga saat ini mengaku belum tahu. "Belum pernah dengar, baru Ariel," tutupnya.

(gun/iy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads