Cut Tari Mengelak Tuduhan Berbuat Asusila

Cut Tari Mengelak Tuduhan Berbuat Asusila

- detikHot
Jumat, 09 Jul 2010 14:00 WIB
Cut Tari Mengelak Tuduhan Berbuat Asusila
Jakarta - Presenter Cut Tari ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Namun Tari mengelak jika dikatakan melanggar pasal itu.

"Dia tidak ikut bertindak memamerkannya ke publik," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (9/7/2010).

Pasal 282 KUHP yang disangkakan kepada Tari berbunyi: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Hotman, dari isi pasal tersebut, Tari tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan video pornonya. Mantan presenter 'Insert' itu juga tidak dapat dikatakan berbuat asusila karena tidak melakukan hubungan intim di depan umum.

Ditegaskan pengacara yang suka mengoleksi mobil mewah itu, kliennya sama sekali tidak tahu akan direkam. Tari pun tak tahu-menahu mengenai keberadaan video itu.

"Sudah tidak ada kontak sama sekali (dengan Ariel)," jelas Hotman.

Tari pun tidak dapat dijerat pasal perzinahan karena suaminya tidak melaporkan perselingkuhan sang istri dengan Ariel. "Suaminya kan tidak ngadu," tandas Hotman.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads