"Dia tidak ikut bertindak memamerkannya ke publik," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (9/7/2010).
Pasal 282 KUHP yang disangkakan kepada Tari berbunyi: Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan pengacara yang suka mengoleksi mobil mewah itu, kliennya sama sekali tidak tahu akan direkam. Tari pun tak tahu-menahu mengenai keberadaan video itu.
"Sudah tidak ada kontak sama sekali (dengan Ariel)," jelas Hotman.
Tari pun tidak dapat dijerat pasal perzinahan karena suaminya tidak melaporkan perselingkuhan sang istri dengan Ariel. "Suaminya kan tidak ngadu," tandas Hotman.
(eny/eny)











































