"Karena mereka kooperatif," kata Direktur Transnasional Mabes Polri Brigjen Saud Nasution saat ditanya mengapa Luna dan Tari tidak ditahan.
Hal itu disampaikan Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi, pagi tadi menyatakan Luna dan Cut Tari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua aktris itu menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 dan 55 KUHP. Pasal 282 tentang kesusilaan, sedangkan pasal 55, pasal penyertaan. Keduanya dianggap ikut serta terlibat dalam video porno tersebut.
Perubahan status Tari dan Luna ini terjadi, sehari setelah keduanya minta maaf pada masyarakat. Pada Kamis (8/7/2010) sore, dua aktris cantik itu secara terbuka meminta maaf dan ingin kasus mereka cepat selesai. (iy/eny)











































