"Kalau tersangka kita belum tahu, tapi mungkin juga jadi tersangka. Ini kan ada indikasinya jadi tersangka, kalau tersangka kan harus ditahan," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombespol Marwoto, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2010) malam.
Menurut Marwoto, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan Luna Maya jika sudah memiliki bukti yang kuat. Saat ini mantan bintang iklan sabun itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun nantinya Luna tidak ditahan, Marwoto menekankan kalau berkas kasus presenter 'Dahsyat' itu akan tetap berjalan sampai bisa ditindaklanjuti ke pengadilan. Polisi pun meminta semua pihak untuk sabar dan bijak dalam menanggapi kasus yang telah 'go international' itu.
"Walau nggak ditahan kan berkasnya jalan terus. Nanti kalau sudah lengkap saksinya, tenaga ahli atau pakar sudah kumpul semua, pemeriksaan dari anatomi dia (Luna), fisik-fisik sudah semua, segera berkas itu dikirim ke kejaksaan," bebernya. (ich/ebi)











































