"Harapan kita permohonan itu bisa dikabulkan," ujar kuasa hukum Ariel, Aga Khan, saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2010).
Namun pihak Ariel menyerahkan semua keputusan pada Polri. Apapun keputusan Polri mengenai penangguhanan penahanan itu, mereka akan menghargainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum Ariel sepekan lalu. Soal penangguhan tersebut, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit.
"Semuanya tentu harus kita berikan kewenangan kepada penyidik. Tapi kalau kita anggap sudah cukup dan kita anggap yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan, tidak mempersulit pemeriksaan, semua punya hak," urainya.
(eny/eny)











































