"Semua orang punya hak yang sama. Kecuali kasus-kasus tertentu yang sangat dikhawatirkan melarikan diri untuk menghilangkan barang bukti," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Mantan vokalis Peterpan itu mengajukan penangguhan penahanan sekitar seminggu lalu. Menurut kuasa hukum Ariel, Aga Khan, disetujui atau tidak penangguhan tersebut, tergantung pada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini Ariel sudah dua minggu mendekam di penjara Mabes Polri. Tubuhnya pun terlihat semakin kurus. Kabarnya pada Jumat (9/7/2010) mendatang, Ariel akan diperiksa psikolog.
(eny/ebi)











































