"Belum dijadikan tersangka," ujar Dir I Kamtramnas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saud Usman saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Rencananya, orang berinisial K itu akan dijerat dengan UU ITE. Namun, Saud mengungkapkan pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan sebelum menetapkan orang tersebut menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat ditemui di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010), Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan kalau orang berinisial K itu menyimpan hard disk eksternal milik Ariel yang berisi video-video porno itu. Namun, belum bisa dipastikan darimana ia mendapatkan hard disk eksternal tersebut.
Bagaimana barang ini ada pada yang bersangkutan, apa dititipkan. Kita menghadapi orang yang tidak mengaku. Kita harus mencari dulu alat-alat buktinya," jelas Ito.
(hkm/iy)










































