Penyebar Pertama Video Porno Ariel Belum Dijadikan Tersangka

Penyebar Pertama Video Porno Ariel Belum Dijadikan Tersangka

- detikHot
Rabu, 07 Jul 2010 11:33 WIB
Penyebar Pertama Video Porno Ariel Belum Dijadikan Tersangka
Jakarta - Seorang berinisial K diduga menjadi pengunggah pertama video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Namun sampai saat ini, Polri belum menetapkan orang tersebut menjadi tersangka.

"Belum dijadikan tersangka," ujar Dir I Kamtramnas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saud Usman saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Rencananya, orang berinisial K itu akan dijerat dengan UU ITE. Namun, Saud mengungkapkan pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kejaksaan sebelum menetapkan orang tersebut menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme UU ITE memang harus seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, saat ditemui di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010), Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan kalau orang berinisial K itu menyimpan hard disk eksternal milik Ariel yang berisi video-video porno itu. Namun, belum bisa dipastikan darimana ia mendapatkan hard disk eksternal tersebut.

Bagaimana barang ini ada pada yang bersangkutan, apa dititipkan. Kita menghadapi orang yang tidak mengaku. Kita harus mencari dulu alat-alat buktinya," jelas Ito.

(hkm/iy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads