"Seminggu yang lalu kita resmi ajukan penangguhan penahanan. Kalau disetujui atau tidak itu kewenangan penyidik," jelas kuasa hukum Ariel, Agha Khan, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Sementara, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis belum bisa berkomentar soal penangguhan penahanan Ariel. Namun, ia mengungkapkan Ariel berhak untuk mengajukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Selasa (6/7/2010) Ariel kembali menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Kali ini pemeriksaan Ariel terkait laporan LSM Hajar yang diketuai, Farhat Abbas.
LSM Hajar melaporkan Ariel dan Luna dengan tudingan melakukan pelanggaran atas UU ITE dan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan pada 7 Juni 2010 lalu.
(hkm/iy)











































