Kuasa hukum Ariel, Agha Khan, mengungkapkan eks vokalis band Peterpan itu diperiksa selama tiga jam. Namun, ia enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan Ariel saat ini.
"Sekitar pelaporan itu saja yang dari LSM Hajar. Sekitar 15 pertanyaan saja. Hanya penekanan soal materi penyidikan saja," ujar Agha Khan, saat ditemui Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kan pengunggahnya sudah tertangkap," ucapnya.
LSM Hajar melaporkan Ariel dan Luna dengan tudingan melakukan pelanggaran atas UU ITE dan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan.
(iy/iy)











































