"Sudah ada 20 orang lebih yang kita periksa. 8 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
Kedelapan orang tersangka itu dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UUITE No. 11 Tahun 2008 dengan dugaan melakukan penyebaran pornografi.Β Para tersangka yang diperiksa itu berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Mereka belum ditahan karena polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus video porno, polisi telah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Sementara Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi. (iy/yla)











































