Pihak kepolisian melalui Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis meminta masyarakat untuk memakai asas praduga tidak bersalah melihat kasus Ariel. Lanjut Zainuri yang ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010), keputusan bersalah atau tidaknya Ariel diputuskan pengadilan.
"Kepada masyarakat jangan cepat menghakimi karena kita menganut praduga tak bersalah," ajak Zainuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (status Luna dan Tari selanjutnya) kita serahkan saja sama penyidik. Jadi kita nggak usah menerka-nerka apa yang terjadi besok. Humas itu masih menunggu hasil dari reserse. Saat ini tersangkanya hanya ariel saja," jelas Zainuri.
(ebi/ebi)











































