"(SPDP) Belum ada, saya cek belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keharusan bagi penyidik Polri untuk mengirimkan SPDP atas kasus apapun kepada pihak Kejaksaan. SPDP sejatinya segera dikirimkan setelah penetapan tersangka dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Mabes Polri menjerat Ariel dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 4 UU Pornografi, pasal 282 KUHP, dan pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(eny/yla)











































