Pakar Hukum: Penetepan Ariel Jadi Tersangka Tidak Tepat

Pakar Hukum: Penetepan Ariel Jadi Tersangka Tidak Tepat

- detikHot
Rabu, 23 Jun 2010 07:04 WIB
Pakar Hukum: Penetepan Ariel Jadi Tersangka Tidak Tepat
Jakarta - Mantan vokalis Peterpan, Ariel, resmi menjadi tersangka dan dijerat UU Pornografi. Menurut saksi ahli hukum Mabes Polri, Rudi Satrio, penetapan tersangka untuk Ariel itu tidak tepat.

"Tidak tepat, karena UU Pornografi tidak bisa digunakan (menjerat Ariel-red)," jelas Rudi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (22/6/2010).

Dalam pandangan Rudi, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 itu kurang tepat untuk menjerat Ariel. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sedangkan pada kasus Ariel, dia hanya membuatnya saja, tanpa maksud menyebarluaskannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan Rudi mengenai kasus Ariel ini sebenarnya sudah ia sampaikan ke Mabes Polri. Rupanya pendapat Rudi tersebut tidak jadi rujukan karena Polri tetap menjadikan Ariel tersangka.

"Silahkan diproses hukum, kan nanti ada pembuktian, proses di pengadilan," tandas Rudi.
(eny/ebi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads