"Tidak tepat, karena UU Pornografi tidak bisa digunakan (menjerat Ariel-red)," jelas Rudi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia itu saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (22/6/2010).
Dalam pandangan Rudi, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 itu kurang tepat untuk menjerat Ariel. Di pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sedangkan pada kasus Ariel, dia hanya membuatnya saja, tanpa maksud menyebarluaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan diproses hukum, kan nanti ada pembuktian, proses di pengadilan," tandas Rudi.
(eny/ebi)











































