Tim pengacara Ariel yang berjumlah sekitar 5 orang sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (23/6/2010) meninggalkan Mabes Polri. Mereka kompak tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan soal penahanan Ariel.
"Nggak ah nggak, gue nggak berani komentar karena ini asusila. Takut nanti gue kena pasal pornografi," kata salah satu timΒ pegacara Ariel, Aga Khan, saat meninggalkan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata Pak Ito apa, ya itu benar," kata Boy. Sampai saat ini Ariel masih berada di Mabes Polri karena ditahan.
Gara-gara merekam adegan seks dalam video pornonya, Ariel dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan dan pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE). (ebi/ebi)











































