Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto sat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010). Marwoto mengakui pihaknya memberikan status tersangka untuk Ariel setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi ahli.
"Penetapannya ya dari keterangan saksi ahli, salah satunya dari keterangan Roy Suryo," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Ariel masih menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim, Mabes Polri. Ariel sudah berada di sana sejak pukul 03.00 WIB.
(hkm/eny)











































