Pengakuan Ariel tersebut dibeberkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2010). Pasal yang dituduhkan Ariel adalah pasal 4 Undang-undang Pornografi tentang proses produksi.
"Karena dia (Ariel) pernah menunjukkan ke teman dekatnya. Kita belum tahu, teman dekatnya siapa," kata Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diperiksa memang ada beberapa orang. Dari hasil keterangannya, mereka belum tahu, apa itu dari Ariel atau bukan," jelas Marwoto.
(ebi/eny)











































