Jadi Tersangka, Bisakah Ariel Dipenjara?

Jadi Tersangka, Bisakah Ariel Dipenjara?

- detikHot
Selasa, 22 Jun 2010 12:44 WIB
Jadi Tersangka, Bisakah Ariel Dipenjara?
Jakarta - Pihak kepolisisan menjerat Ariel dengan tuduhan pelanggaran UU Pornografi terkait video porno. Namun Polri tidak menjelaskan pasal mana yang dikenakan. Menurut pengacara kondang, Elsa Syarief, ada pasal yang tepat untuk menjerat vokalis eks Peterpan itu.

"Sudah jelas pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," ujar Elsa Syarief saat berbincang dengan detikhot, Selasa (22/6/2010).

Elsa berpendapat jika bukti awal terpenuhi, Ariel sudah bisa ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam pandangan pengacara yang kerap menangani perceraian artis itu, beredarnya video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari juga sudah bukan ranah privat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak privat dilindungi hukum asal nggak melanggar hak publik, ini sudah terlanggar oleh perbuatan mereka," tambahnya.

Pengacara berkacamata itu juga memberikan apresiasi kepada presiden SBY yang peduli untuk menghimbau agar kasus video porno itu cepat terselesaikan. Apalagi kini tidak lama setelah ada himbauan itu, Ariel ditetapkan menjadi tersangka.

(ich/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads