"Sudah jelas pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," ujar Elsa Syarief saat berbincang dengan detikhot, Selasa (22/6/2010).
Elsa berpendapat jika bukti awal terpenuhi, Ariel sudah bisa ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam pandangan pengacara yang kerap menangani perceraian artis itu, beredarnya video porno mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari juga sudah bukan ranah privat lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara berkacamata itu juga memberikan apresiasi kepada presiden SBY yang peduli untuk menghimbau agar kasus video porno itu cepat terselesaikan. Apalagi kini tidak lama setelah ada himbauan itu, Ariel ditetapkan menjadi tersangka.
(ich/eny)











































