Ariel Jadi Tersangka Bukan Karena Desakan Presiden SBY

Ariel Jadi Tersangka Bukan Karena Desakan Presiden SBY

- detikHot
Selasa, 22 Jun 2010 12:31 WIB
Ariel Jadi Tersangka Bukan Karena Desakan Presiden SBY
Jakarta - Eks vokalis Peterpan, Ariel, ditetapkan menjadi tersangka tidak lama setelah Presiden SBY minta kasus video porno itu diselesaikan secepatnya. Namun Polri membantah karena desakan SBY lah Ariel jadi tersangka.

"Tidak, tidak, tidak. Tidak ada penegakan hukum itu diintervensi, atau ada perintah, atau penegasan dari siapapun. Tidak, tidak itu domain penyidik," jelas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat ditemui usai acara seminar 'Mencari Sistem Pertahanan Keamanan di Era Demokrasi dan Globalisasi' di Gd. Lemhanas Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6/2010).

Dijelaskan Kapolri, Ariel menjadi tersangka karena proses yuridis. Penyidik sudah melihat ada unsur-unsur pidana yang terpenuhi untuk mengubah status Ariel yang sebelumnya hanya saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik tentunya pasti semua unsur-unsurnya dipertimbangkan sehingga dapat dipenuhi seseorang itu bisa diposisikan sebagai tersangka," urainya.

Sayangnya Kapolri juga belum tahu pasal apa yang dikenakan pada Ariel sehingga menjadi tersangka. Menurutnya soal pasal itu adalah wilayah penyidik.

"Penyidik pasti sudah melihat apakah dari UU pornografi, UU ITE, UU perfilman atau pidananya itu sendiri," imbuhnya.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads