"Tidak, tidak, tidak. Tidak ada penegakan hukum itu diintervensi, atau ada perintah, atau penegasan dari siapapun. Tidak, tidak itu domain penyidik," jelas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri saat ditemui usai acara seminar 'Mencari Sistem Pertahanan Keamanan di Era Demokrasi dan Globalisasi' di Gd. Lemhanas Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Dijelaskan Kapolri, Ariel menjadi tersangka karena proses yuridis. Penyidik sudah melihat ada unsur-unsur pidana yang terpenuhi untuk mengubah status Ariel yang sebelumnya hanya saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Kapolri juga belum tahu pasal apa yang dikenakan pada Ariel sehingga menjadi tersangka. Menurutnya soal pasal itu adalah wilayah penyidik.
"Penyidik pasti sudah melihat apakah dari UU pornografi, UU ITE, UU perfilman atau pidananya itu sendiri," imbuhnya.
(eny/eny)











































