"Nggak akan bisa kena (pidana) walau seandainya mereka pelaku video itu," ucap pakar hukum, Rudi Satrio saat berbincang dengan detikhot, Senin (21/6/2010).
Menurut pakar ilmu pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, baik Ariel, Luna dan Tari tidak bisa dipidanakan karena mereka tidak bermaksud menyebarluaskan video itu. Kalaupun tiga artis itu benar pelaku video porno tersebut, Rudy tetap berpendapat mereka hanyalah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru bisa kena pasal perzinahan," jelasnya.
Sekedar Informasi, Rudy Satrio adalah pakar hukum yang diminta Mabes Polri sebagai saksi ahli pidana dalam kasus video porno mirip Ariel, Luna dan Tari. Namun Rudy belum memaparkan secara resmi pandangannya terhadap kasus ini kepada Mabes Polri. Ia mengaku baru menerima data-data seputar kasus video porno itu sehingga masih mempelajari kasus tersebut.
Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), junto pasal 282 KUHP.
Tidak cukup sampai di situ, dalam laporannya, Farhat juga menambahkan UU Darurat tahun 1951 tentang perbuatan yang bertentangan dengan adat istiadat dan kesusilaan. Selain itu UU Perfilman No.33 Tahun 2009 juga digunakan Farhat untuk menjerat tiga artis tersebut.
(ich/ebi)











































