"Segera tetapkan mereka jadi tersangka dan serahkan prosesnya kepada hakim. Karena hakim tidak mampu menolak suatu perkara," ujar Farhat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (20/6/2010).
Enam orang yang diduga sebagai penyebar video porno tersebut sudah ditangkap Mabes Polri. Ariel, Luna dan Tari pun sudah mendatangi pihak kepolisian sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan penyebar video porno tersebut," jelasnya.
(yla/yla)











































