"Kita juga akan laporkan dengan Undang-Undang tentang perfilman tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," ujar Farhat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (20/6/2010).
Belum bisa dipastikan pasal yang akan dilaporkan LSM Hajar Indonesia terhadap tiga artis tersebut. Hingga kini mereka masih mengkajinya di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan saya ke Mabes untuk melaporkan Cut Tari, Ariel, dan Luna dengan pasal berlapis meskipun kemarin sudah kita laporkan dengan Undang-Undang Pornografi," jelasnya. (yla/yla)











































