"Kalau terpublikasi bukan menjadi urusan privat tetapi sudah masuk kepentingan banyak orang," ujar Bagir ditemui di kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Menurut Bagir tindakan membuat juga menyebarkan video tersebut sama sekali tidak dibenarkan. Masalahnya yang beredar mengandung unsur pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Video) dikategorikan cabul. Atas pertimbangan tersebut nggak boleh ditampilkan. Kami minta untuk tidak menampilkan sedikitpun dari potongan video itu," tutur Dadang, Ketua KPI ditemui di tempat yang sama.
(yla/eny)











































